Jumat, 12 November 2021

Memahami hak atas kekayaan intelektual

 A. Pengertian hak atas kekayaan intelektual (HAKI)

Pada dasarnya konsep tentang HaKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta. Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

B. Macam-Macam HaKi

Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:

1. Hak Cipta (Copyright)

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Hak kekayaan industri (industrial property rights)

Hak kekayaan industri yang mencakup :
    a. Paten (patent)
    b. Desain industri (industrial design)
    c. Merek (trademark)
    d. Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
    e. Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
    f. Rahasia dagang (trade secret)

C. Fungsi dan Pentingnya HAKI

Tentu ada banyak keuntungan ketika Anda dapat mematenkan karya Anda. Diantaranya sebagai berikut:

1. Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya

Jika Anda mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara otomatis Anda dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Anda sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.

2. Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI

Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat Anda memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.

3. Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar

Tidak setiap orang mampu mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HAKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik

4. Memiliki Hak Monopoli

Anda harus ingat, sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI. Jadi, selagi produk Anda masih baru dan memiliki potensi yang bagus maka harus segera didaftarkan.